Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

    Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka
    KAB. CIREBON -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Januari - Februari tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon. "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (10/02/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 4, 07 gram sabu-sabu, 19, 42 gram ganja kering, dan 9.862 butir OKT. "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka mengedarkan OKT dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana,...

    Artikel Berikutnya

    Tindak lanjuti Keluhan Masyarakat, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Patroli Siskamling polsek Gebang Polresta Cirebon ajak warga cegah kejahatan malam
    Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon gelar operasi pekat miras dan aman beberapa Botol berbagai merk.
    Menampung aspirasi saran dan kririk dari pengurus di Gereja GBI Arjawinangun, Polsek Arjawinangun menggelar minggu kasih.
    Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat Kabupaten Cirebon
    Upaya Cegah kenakalan remaja Kanit binmas Laksanakan Goes to Schooll
    Beri Edukasi Hukum di Kalangan Pelajar, Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Plumbon
    Mendukung program pemerintah Dalam rangka ketahanan pangan Nasional anggota Polsek Arjawinangun adakan perawatan tanaman bergizi.
    Respon Cepat Anggota Polsek Gebang Polresta Cirebon monitoring luapan air irigasi sawah ke rumah penduduk di Desa Melaksari Kecamatan Gebang
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegesik Polresta Cirebon sambang warga sampaikan pesan Kamtibmas.
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Gegesik melaksanakan Himbauan dan Patroli Malam Hari
    Antisipasi Bubaran Pelajar Personil Polsek Depok Laksanakan gatur lalin Siang Hari
    Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat Kabupaten Cirebon
    Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Plered Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga
    Tingkatkan Kewaspadaan Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Karangsembung Cek Pos Satkamling
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegesik Polresta Cirebon Sambang Petugas Poskamling
    Jaga Kondusiiftas, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam
    Ciptakan rasa aman dan kondusif jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. ajak warga jaga Kamtibnas.
    Anggota polsek Astanajapura Sambang dan Patroli Dialogis berikan  Himbauan Kamtibmas dan Antisipasi C3 dan mencegah Kejahatan jalanan

    Ikuti Kami