Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang
    CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) kira-kira pukul 14.39 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SB. Diantaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (2/8/2024). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Jumat Curhat bersama Kapolsek Sumber...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Cirebon Kunjungi TK Kemala Bhayangkari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolresta Cirebon Pimpin Pengamanan Aksi Unras Buruh ke Kantor Bupati Cirebon
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    laksanakan kegiatan Pemeliharaan dan PerawatanTanaman Pangan serta peternakan.
    Wakapolsek Beber Lakukan Pembinaan Pelajar di MTS Al-Makmur untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
    Melalui Colling System Pasca Pilkada, Kapolsek Bersama Anggota, Patroli Sambangi BPD Desa Prajawinangun Wetan.

    Ikuti Kami